Pemerintah Komitmen Beri Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Kesepakatan
Bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan BPJS Ketenagakerjaan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB- Keberadaan
jaminan sosial merupakan amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 2 bahwa negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
“Maka pemerintah atau pun perangkat daerah
harus memastikan seluruh badan usaha perushaan maupun tenaga non ASN harus
terdaftar BPJS ke tenaga kerjaan,” jelas Bupati Sri Jumiarsih saat Perpanjangan
Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan BPJS
Ketenagakerjaan Pagi tadi yang di gelar di Ruang Kakaban sekitar Pukul
08:00Wita, Kamis (18/8/22).
Ia juga mengatakan, mengingat kegiatan BPJS
bersifat wajib bagi bahan perusahaan dan seluruh penyedia kerja terutama
kerjaan yang mempunyai resiko tinggi, Itu sangat penting jaminan sosial
ketenaga kerjaan merupakan hak bagi para pekerja baik sektor formal dan in
formal
Pemerintah daerah dan Pemeritah pusat telah
berkomitmen dan telah memberikan fasilitas, jaminan, dan perlindungan sosial
bagi tenaga kerja melalu BPJS ketenaga kerjaan.
“Tentu saja ini meberikan dampak yang sangat
baik bagi para pekerja,” ucapnya
Ia menegaskan, saya berharap adanya BPJS para
ketenaga kerja yang ada di kabupaten Berau semakin bersemangat melaksanakan
kewajiban sebagai karyawan pekerja, ketika ada hal hal yang tidak terduga, bisa
di fasilitasi melalui BPJS, dan perlu kita ketahui bahwa iyuran yg di berikan
ke BPJS ketenaga kerjaan ini sangat terjangkau yang mana dasar iurannya sesuai
dengan dasar nilai kontrak yang tertuang dalam surat perjanjian kerja.
“Mari kita bersama
bersatu padu bersinergi untuk memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja
demi memberi tercapainya Berau yang lebih sejahtera,” pungkasnya .(advetorial/sep)